Rabu, 13 April 2011

MANUSIA DAN KEADILAN

A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Beberapa para pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
1. Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
2. Socrates, memproyeksikan keadilan padapemerintahan.
3. Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakkan kewajibannya.

B. KEADILAN SOSIAL
Dasar Negara kita yaitu Pancasila sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.
Bung Hatta menulis langkah untuk mewujudkan keadilan sosial yaitu :
a. perbuatan luhur yang mencerminkkan sikap dan suasana kekeluargaan
b. sikap adil terhadap sesame
c. sikap suka memmberi pertolongan terhadap yang membutuhkan
d. sikap suka bekerja keras
e. sikap menghargai hasil karya orang lain.

Asas terciptanya keadilan sosial dituangkandalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
1. pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
2. pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. pemerataan pembagian pendapatan
4. pemerataan kesempatan kerja
5. pemerataan kesempatan berusaha
6. pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7. pemerataan penyebaran pembangunan
8. pemerataan memperoleh keadilan

C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral keadilan dan hukum merupakkan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.

2. Keadilan distributive Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama (Justiceis done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.

3. Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

D. KEJUJURAN
Jujur artinya apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan knyataan yang ada. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan.

E. KECURANGAN
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan atau materi. Bagi orang yang berbuat curang akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya meskipun orang lain menderita

F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Penjagaan namabaik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yangharus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.

G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa,perbuatan yang imbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar